" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > haram barang temu < / h3 > " , " isi " :[ " . " , " mohon jawab segera , saya sering sekali temu barang - barang yang tinggal , entah itu di kelas , musholla atau di jalan . kadang saya ambil dan saya manfaat untuk perlu sendiri atau beri pada orang lain . sedang jika barang itu saya temu di musholla saya tidak ambil pada hari itu juga , tapi jika telah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil , itu karena saya perlu barang sebut . " , " pernah juga barang temu yang saya ambil atau saya pakai , saya banding dengan harga jual sekarang dan uang harga barang yang saya ambil itu saya infak atau saya belikan barang yang manfaat untuk orang banyak . saya bagai urus mushollah , pernah saya guna uang itu untuk beli kran air , karena ada kran air yang rusak dan harus ganti . " , " bagaimana turut pak ustad , turut syariat apakah hal ini boleh ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 17 september 2014 18 : 25  " , "  25 . 138 views  n " , " n " , " n " , " . " , " mohon jawab segera , saya sering sekali temu barang - barang yang tinggal , entah itu di kelas , musholla atau di jalan . kadang saya ambil dan saya manfaat untuk perlu sendiri atau beri pada orang lain . sedang jika barang itu saya temu di musholla saya tidak ambil pada hari itu juga , tapi jika telah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil , itu karena saya perlu barang sebut . " , " pernah juga barang temu yang saya ambil atau saya pakai , saya banding dengan harga jual sekarang dan uang harga barang yang saya ambil itu saya infak atau saya belikan barang yang manfaat untuk orang banyak . saya bagai urus mushollah , pernah saya guna uang itu untuk beli kran air , karena ada kran air yang rusak dan harus ganti . " , " bagaimana turut pak ustad , turut syariat apakah hal ini boleh ? " , " n " , " temu barang temu yang hilang dari milik beda hukum dengan temu harta karun tinggal masa raja di zaman dahulu . barang temu di dalam fiqih islam masuk bab " , " . " , " cara hukum , barang milik orang lain yang cecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya , bukan milik si temu . maka jangan sekali - kali kita bagai orang yang temu barang yang cecer ini tiba - tiba rasa hak untuk ambil dan milik . bahkan meski untuk sedekah atau beri kepada masjid , anak yatim atau fakir miskin . sebab harta itu benar milik orang lain , bukan harta milik kita . ini adalah buah keliru pandang yang mesti lurus dari cara pandang kita . " , " barang orang yang hilang harus kembali kepada yang punya . dan upaya untuk bisa temu si milik yang telah hilang hartanyaadalah buah ibadah sendiri yang tentu datang pahala . " , " balik , ambil apalagi sampai rasa milik barang yang hilang itu adalah tindak dosa yang masuk ambil hak milik orang lain dengan cara yang batil . " , " syariat islam telah atur tentang bagaimana tindak yang harus ambil dalam masalah ini . ada 2 mungkin tindak yang bisa ambil manakala orang temu barang yang hilang . " , " orang muslim boleh ambil barang yang temu cecer di suatu tempat , dengan dua syarat : " , " sehingga ambil barang yang hilang dalam hal ini rupa amal baik , yaitu jaga harta milik orang muslim dari rusa dan punah . " , " apabila dalam waktu satu tahun , milik tidak segera muncul ambil , maka dia boleh guna barang itu atau milik , namun harus siap uang ganti sesuai nilai nominal barang itu . " , " balik , anda semua syarat di atas tidak penuh , maka baik tidak usah ambil saja . biar saudara muslim yang lain yang laku ambil harta dan barang " , " . " , " untuk alas tentu lama milik asli barang temu itu belum datang ambil , ada celah untuk boleh manfaat . namun yang nama manfaat bukan arti milik . " , " misal , bila barang temu itu masuk barang yang mudah rusak , seperti makan yang mudah basi , maka boleh hukum untuk makan , namun harus siap jumlah uang untuk ganti bila milik minta . " , " sedang bila bentuk harta itu adalah uang tunai , boleh saja guna untuk bayar suatu perlu , namun dengan syarat bahwa uang itu siap ganti kapan saja saat nantipemiliknya datang . "
